Minggu, 01 Januari 2012

SISTEM INFORMASI AKUTANSI KEUANGAN DAERAH


Penerapan otonomi daerah membawa konsekwensi logis berupa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan manajemen keuangan yang sehat. Sesuai ketentuan peraturan perundangan yang telah ditetapkan, pemerintah daerah berkewajiban untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan yang terdiri dari Laporan Perhitungan Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Nota Perhitungan Anggaran. Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2001 menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah. Sistem Informasi Akutansi Keuangan Daerah (SIAKD) merupakan system terkomputerisasi yang baru diimplementasikan beberapa tahun belakangan ini di Departemen Dalam Negeri RI, khususnya pada Direktorat Jendral Biro Administrasi Keuangan Daerah. Tujuannya tidak lain untuk mengatur dan mementau jalannya perumusan APBD hingga pelaksanaannya di setiap daerah.

 Sistem tersebut diperlukan untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam membuat Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan daerah yang bersangkutan System ini terdiri dari 3 modul utama yang cukup besar yaitu modul Core, Non Core dan Kolaborasi.
Modul Core merupakan modul inti dalam SIAKD. Isinya proses perumusan anggaran, pelaksanaan kas, dan pembukuan serta pertanggungjawaban APBD. Modul Non Core yang merupakan modul tambahan dalam SIPKD, berisi catatan pendapatan dan piutang, payroll dan manajemen aset daerah. Sedangkan modul Kolaborasi lebih ditujukan kepada para pejabat daerah karena barisi Sistem Informasi Eksekutif.
Kehadiran SIAKD membawa manfaat dalam menjalankan akutansi keuangan yang ada di daerah-daerah di Indonesia. Untuk menjalankan proses SIAKD diperlukan prosedur-prosedur yang dapat mempermudah dalam menjalaknkan SIKD secara benar. Prosedur dalam berbagai modul dijelaskan secara terperinci dan secara krologi yang tepat dan tidak menyulitkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NAMA