Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa
satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
1.
Anggaran pendapatan, terdiri
atas
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang
meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
b. Bagian dana perimbangan, yang
meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
2.
Anggaran belanja, yang
digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
3.
Pembiayaan, yaitu
setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun
anggaran berikutnya.
Istilah-istilah yang di maksud dari
APBD dapat diurai sebagai berikut :
a.
Anggaran yaitu
mempunyai makna penentuan, patokan, atau besarnya uang.
b. Pendapatan
(income) dimaksudkan bahwa untuk membiayai pengeluaran diperlukan sumber-sumber
penerimaan.
c. Belanja
(pengeluaran-pengeluaran pemerintah) dimaksudkan bahwa pemerintah daerah dalam
melaksanakan tugas atau fungsinya jelas memerlukan pengeluaran-pengeluaran.
d.
Daerah, dalam hal ini
yang dimaksud adalah daerah otonom ( daerah tingkat I dan II )sebagai badan
hukum publik dalam bentuk organisasi yang menjadi alat kekuasaan dalam
menjalankan pemerintah daerah.
Pengelolaan
Keuangan Daerah
Keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah . (Pasal 1 PP 58/2005)
KEUANGAN DAERAH
Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang dapat dilinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. (Pasal 1 PP 58/2005)
SKEMA LANDASAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
MEKANISME PENYUSUNAN APBD (UU NO.17/2003)
(1)
Pemerintah Daerah
menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya, sejalan dengan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD
selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.
(2)
DPRD membahas kebijakan
umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan
RAPBD tahun anggaran berikutnya.
(3)
Berdasarkan kebijakan
umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran sementara
untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Pasal
19
(1)
Dalam rangka penyusunan
RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran
menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun
berikutnya.
(2)
Rencana kerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang
akan dicapai.
(3)
Rencana kerja dan
anggaran dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya
setelah tahun anggaran yang sudah disusun.
(4)
Rencana kerja dan
anggaran dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam
pembicaraan pendahuluan RAPBD.
(5)
Hasil pembahasan
rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai
bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.
(6)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur
dengan Peraturan Daerah.
Pasal
20
(1)
Pemerintah Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan
dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun
sebelumnya.
(2)
Pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan undang-undang yang
mengatur susunan dan kedudukan DPRD.
(3)
DPRD dapat mengajukan
usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(4)
Pengambilan keputusan
oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan
selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5)
APBD yang disetujui
oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis
belanja.
(6)
Apabila DPRD tidak
menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk
membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan
pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya
Penetapan Raperda tentang APBD dan Peraturan Kepala
Daerah tentang penjabaran RAPBD
a.
Kepala Daerah pada
daerah otonom menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD yang telah di evaluasi (
selambat-lambatnya diserahkan pada tanggal 31 Desember )
b.
Selanjutnya rancangan
yang telah diserahkan tersebut di olah menjadi Peraturan Daerah tentang APBD
dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD dalam tingkat kabupaten
atau kota.( selambat-lambatnya diserahkan 7 hari kerja setelah ditetapkan ).
c.
Selanjutnya Peraturan
Daerah tentang APBD pada tingkat provinsi diserahkan kepada Mendagri dan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD pada tingkat kota/kabupaten
diserahkan kepada Gubernur.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
a.
Gubernur/ bupati/
walikota menyerahkan laporan keuanganyang belum diaudit kepada BPK untuk
diaudit pada tanggal 31 Maret. BPK melakukan audit selama 2 bulan
b.
BPK menyerahkan Laporan
Keuangan yang telah diaudit kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota
c.
Selanjutnya Laporan
Keuangan tersebut di olah menjadi Raperda LPJ dan diserahkan kepada DPRD untuk
dilegitimasi pada tanggal 31 Juni.
Bentuk dan Isi
Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD
a.
Laporan Realisasi APBD
b.
Neraca
c.
Laporan Arus Kas
d.
Catatan atas Laporan Keuangan
Bentuk
dan Isi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan
sesuai Satandar Akuntansi Pemerintahan (PP No. 24/2005)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
NAMA