Minggu, 01 Januari 2012

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
1.             Anggaran pendapatan, terdiri atas
a.       Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
b.       Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
c.        Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
2.             Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
3.             Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Istilah-istilah yang di maksud dari APBD dapat diurai sebagai berikut :
a.       Anggaran yaitu mempunyai makna penentuan, patokan, atau besarnya uang.
b.      Pendapatan (income) dimaksudkan bahwa untuk membiayai pengeluaran diperlukan sumber-sumber penerimaan.
c.       Belanja (pengeluaran-pengeluaran pemerintah) dimaksudkan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas atau fungsinya jelas memerlukan pengeluaran-pengeluaran.
d.      Daerah, dalam hal ini yang dimaksud adalah daerah otonom ( daerah tingkat I dan II )sebagai badan hukum publik dalam bentuk organisasi yang menjadi alat kekuasaan dalam menjalankan pemerintah daerah.
Pengelolaan Keuangan Daerah
Keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah . (Pasal 1 PP 58/2005)
KEUANGAN DAERAH
Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dilinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. (Pasal 1 PP 58/2005)
 SKEMA LANDASAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
MEKANISME PENYUSUNAN APBD (UU NO.17/2003)
(1)         Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya, sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.
(2)         DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
(3)         Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Pasal 19
(1)         Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun berikutnya.
(2)         Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
(3)         Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun.
(4)         Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.
(5)         Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.
(6)         Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 20
(1)         Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.
(2)         Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPRD.
(3)         DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(4)         Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5)         APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6)         Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya
Penetapan Raperda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran RAPBD
a.             Kepala Daerah pada daerah otonom menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD yang telah di evaluasi ( selambat-lambatnya diserahkan pada tanggal 31 Desember )
b.            Selanjutnya rancangan yang telah diserahkan tersebut di olah menjadi Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD dalam tingkat kabupaten atau kota.( selambat-lambatnya diserahkan 7 hari kerja setelah ditetapkan ).
c.             Selanjutnya Peraturan Daerah tentang APBD pada tingkat provinsi diserahkan kepada Mendagri dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD pada tingkat kota/kabupaten diserahkan kepada Gubernur.
Pertanggungjawaban  Pelaksanaan APBD
a.             Gubernur/ bupati/ walikota menyerahkan laporan keuanganyang belum diaudit kepada BPK untuk diaudit pada tanggal 31 Maret. BPK melakukan audit selama 2 bulan
b.            BPK menyerahkan Laporan Keuangan yang telah diaudit kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota
c.             Selanjutnya Laporan Keuangan tersebut di olah menjadi Raperda LPJ dan diserahkan kepada DPRD untuk dilegitimasi pada tanggal 31 Juni.
Bentuk dan Isi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
a.             Laporan Realisasi APBD
b.            Neraca
c.             Laporan Arus Kas
d.            Catatan atas Laporan Keuangan
Bentuk dan Isi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai Satandar Akuntansi Pemerintahan (PP No. 24/2005)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NAMA