Presiden
selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara
sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan itu sebagian diserahkan
kepada bupati selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah
dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang
dipisahkan. (Pasal 6 UU No. 17/2003)
Kemudian
dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku
pejabat APBD dan pengguna anggaran / barang daerah (Pasal 10 UU No. 17/2003) yang
mempunyai tugas sebagai berikut :
1.
menyusun dan
melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;
2.
menyusun
rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
3.
melaksanakan
pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
4.
melaksanakan
fungsi bendahara umum daerah;
5.
menyusun laporan
keuangan yang merupakan pe-tanggungjawaban pelaksanaan APBD. TUGAS PPKD
6.
menyusun
anggaran skpd yang dipimpinnya;
7.
menyusun dokumen
pelaksanaan anggaran;
8.
melaksanakan
anggaran skpd yang dipimpinnya;
9.
melaksanakan
pemungutan penerimaan bukan pajak;
10.
mengelola utang
piutang daerah yang menjadi tanggung jawab skpd yang dipimpinnya;
11.
mengelola barang
milik/kekayaan daerah yang menjadi tg jwb skpd yang dipimpinnya;
12.
menyusun dan
menyampaikan laporan keuangan skpd yang dipimpinnya. RANPERDA PP APBD
13.
Bupati
menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (Pasal 31 UU
No. 17/2003)
14.
Berlaku sejak
APBD TA 2006. PP 58 TAHUN 2005
15.
APBD, P-APBD,
& pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan perda. (
Pasal 16, Ayat 4 )
16.
Kepala Daerah
menyampaikan ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD kpd DPRD
berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat- lambatnya 6
bulan setelah TA berakhir. ( Pasal 101 ) PP 58 TAHUN 2005
17.
Laporan keuangan
pelaksanaan APBD disampaikan kepada BPK selambat- lambatnya 3 bln setelah TA
berakhir. ( Pasal 102, Ayat 1 )
18.
Pemeriksaan
laporan keuangan oleh BPK selambat- diselesaikan selambat-lambatnya 2 bln stl
menerima laporan keuangan dari pemda. ( Pasal 102, Ayat 2 ) PP 58 TAHUN 2005.
19.
Apabila sampai
batas waktu itu BPK belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksaan
ranperda diajukan kepada DPRD. (Pasal 102, Ayat 3)
20.
Kepala daerah
berikan tanggapan & lakukan penyesuaian thd LK berdasar hasil pemeriksaan
BPK atas LK Pemda. ( Pasal 103 )
A.
Jenis
Laporan Keuangan
a.
Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan yang meliputi:
a.
Laporan Realisasi Anggaran.
b.
Neraca.
c.
Laporan Arus Kas.
d.
Catatan atas Laporan Keuangan.
b.
Entitas akuntansi menyusun Lap. Keuangan yang meliputi:
a. Laporan Realisasi Anggaran.
b. Neraca.
c. Catatan atas Laporan Keuangan.
Dasar Hukum Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan APBD tercantum dalam UU No 17 Tahun 2003 pada
pasal 31 ayat 1 dan 2, yang berbunyi :
1.
Gubernur/Bupati/Walikota
menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
2.
Laporan
keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca,
Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan
laporan keuangan perusahaan daerah.
Kedudukan
Kepala Daerah dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tercantum dalam UU No
32 Tahun 2004 pada pasal 184 ayat 1 sampai 3, yang berbunyi:
1.
Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
2.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi laporan realisasi APBD, neraca,
laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan
laporan keuangan badan usaha milik daerah.
3.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
B.
Tahapan
pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Berdasarkan PP No 58 Tahun
2005
a.
APBD, P-APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan
perda.( Pasal 16, Ayat 4 )
b.
Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pertangungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
BPK, selambat-lambatnya 6 bulan setelah TA berakhir.( Pasal 101 )
c.
Laporan keuangan pelaksanaan APBD disampaikan kepada BPK
selambat-lambatnya 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.( Pasal 102, Ayat 1
)
d.
Pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK diselesaikan selambat-lambatnya 2
bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemda.( Pasal 102, Ayat 2 )
e.
Apabila sampai batas waktu itu BPK belum menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan, Ranperda diajukan kepada DPRD. (Pasal 102, Ayat 3 )
f.
Kepala daerah berikan tanggapan & lakukan penyesuaian terhadap
Laporan Keuangan berdasar hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemda. (
Pasal 103 )
C. Komponen Laporan Keuangan
a.
Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi:
1. Laporan Realisasi APBD,
2. Neraca,
3. Laporan Arus Kas, dan
4. Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan
5. Laporan keuangan perusahaan daerah.
b.
Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun dan
disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
D. Proses Penyusunan Laporan Keuangan
a.
PPK-SKPD menyiapkan LK-SKPD tahun anggaran berkenaan dan disampaikan
kepada kepala SKPD untuk ditetapkan sebagai laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran SKPD.
b.
Laporan keuangan disampaikan kepada PPKD sbg dasar penyusunan laporan
keuangan pemda.
c.
LK-SKPD disampaikan kepada kepala daerah melalui PPKD paling lambat 2
(dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
d.
Laporan keuangan itu disusun oleh pejabat pengguna anggaran sebagai hasil
pelaksanaan anggaran yang berada di SKPD yang menjadi tanggung jawabnya.
e.
PPKD menyusun LK Pemda dengan cara menggabungkan laporan-laporan keuangan
SKPD paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
f.
LK Pemda disampaikan kpd kepala daerah melalui Sekda selaku koordinator
pengelolaan keuda dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
E.
Hubungan
Pp 58/2005 - Pp 24/2005
a.
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. (PP 58/2005, Pasal 100 ayat
3).
b.
Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan: (PP 24/2005, Pasal 4).
1.
PSAP No 01 ttg Penyajian Laporan Keuangan.
2.
PSAP No 02 ttg Laporan Realisasi Anggaran.
3.
PSAP No 03 ttg Laporan Arus Kas.
4.
PSAP No 04 ttg Catatan atas Laporan Keuangan.
F. Komponen Lk Skpd
a.
laporan realisasi anggaran;
b.
neraca;
c.
laporan arus kas; dan
d.
catatan atas laporan keuangan
e.
dilampiri dengan
1.
Laporan ikhtisar realisasi kinerja dan
2.
Laporan keuangan BUMD/perusahaan daerah.
3.
Laporan keuangan SKPD terdiri dari:
f.
laporan realisasi
anggaran;
g.
neraca; dan
h.
catatan atas laporan
keuangan (CALK).
G.
Kelengkapan
Lpj Apbd
1.
BATANG TUBUH PERDA
2.
LAMPIRAN-LAMPIRAN PERDA
Lampiran I : Laporan
Realisasi Anggaran (LRA)
Lampiran I.1 : Ringkasan
LRA menurut Urusan dan Organisasi
Lampiran I.2 : Rincian
LRA mnrt Urusan, Org, Pdpt, Blnja & Pembiayaan
Lampiran I.3 : Rekap
RA Bel Drh mnrt Urusan, Org, Program & Kegiatan
Lampiran I.4 : Rekap
RA Bel Drh untuk Keselarasan Urusan & Fungsi
Lampiran I.5 : Daftar
Piutang Daerah
Lampiran I.6 : Daftar
Penyertaan Modal (Investasi) Daerah
Lampiran I.7 : Daftar
Realisasi Tambah & Kurang Aset Tetap Daerah
Lampiran I.8 : Daftar
Realisasi Tambah & Kurang Aset Lainnya
Lampiran I.9 : Daftar
Kegiatan yg Belum Diselesaikan s.d. Akhir Tahun
Lampiran I.10 : Daftar
Dana Cadangan Daerah
Lampiran I.11 : Daftar
Pinjaman Daerah & Obligasi Daerah
Lampiran II : Neraca
Lampiran III : Laporan Arus Kas
Lampiran IV : Catatan Atas Laporan Keuangan
(1) Laporan
Kinerja – PP 8/2006
(2) Ikhtisar
Laporan Keuangan BUMD - PP 8/2006
halo semuanya di sini jika Anda mencari pinjaman dengan tingkat bunga rendah dengan pengembalian 2 tingkat per tahun maka penawaran pinjaman pedro akan bagus untuk pinjaman bisnis Anda dan beberapa jenis pinjaman lain yang ingin Anda ajukan selama Anda tahu bahwa Anda dapat melakukannya pengembalian yang baik kembali sesegera mungkin kemudian hubungi mr pedro di pedroloanss@gmail.com
BalasHapus