Minggu, 01 Januari 2012

PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.


       Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan itu sebagian diserahkan kepada bupati selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. (Pasal 6 UU No. 17/2003)
Kemudian dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat APBD dan pengguna anggaran / barang daerah (Pasal 10 UU No. 17/2003) yang mempunyai tugas sebagai berikut :
1.            menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;
2.            menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
3.            melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
4.            melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;
5.            menyusun laporan keuangan yang merupakan pe-tanggungjawaban pelaksanaan APBD. TUGAS PPKD
6.            menyusun anggaran skpd yang dipimpinnya;
7.            menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
8.            melaksanakan anggaran skpd yang dipimpinnya;
9.            melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
10.        mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab skpd yang dipimpinnya;
11.        mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tg jwb skpd yang dipimpinnya;
12.        menyusun dan menyampaikan laporan keuangan skpd yang dipimpinnya. RANPERDA PP APBD
13.        Bupati menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (Pasal 31 UU No. 17/2003)
14.        Berlaku sejak APBD TA 2006. PP 58 TAHUN 2005
15.        APBD, P-APBD, & pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan perda. ( Pasal 16, Ayat 4 )
16.        Kepala Daerah menyampaikan ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD kpd DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat- lambatnya 6 bulan setelah TA berakhir. ( Pasal 101 ) PP 58 TAHUN 2005
17.        Laporan keuangan pelaksanaan APBD disampaikan kepada BPK selambat- lambatnya 3 bln setelah TA berakhir. ( Pasal 102, Ayat 1 )
18.        Pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK selambat- diselesaikan selambat-lambatnya 2 bln stl menerima laporan keuangan dari pemda. ( Pasal 102, Ayat 2 ) PP 58 TAHUN 2005.
19.        Apabila sampai batas waktu itu BPK belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksaan ranperda diajukan kepada DPRD. (Pasal 102, Ayat 3)
20.        Kepala daerah berikan tanggapan & lakukan penyesuaian thd LK berdasar hasil pemeriksaan BPK atas LK Pemda. ( Pasal 103 )
A.       Jenis Laporan Keuangan 
a.             Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan yang meliputi:
a.       Laporan Realisasi Anggaran.
b.      Neraca.
c.       Laporan Arus Kas.
d.      Catatan atas Laporan Keuangan.
b.      Entitas akuntansi menyusun Lap. Keuangan yang meliputi:
a.       Laporan Realisasi Anggaran.
b.      Neraca.
c.       Catatan atas Laporan Keuangan.
Dasar Hukum Pertanggungjawaban Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan APBD tercantum dalam UU No 17 Tahun 2003 pada pasal 31 ayat 1 dan 2, yang berbunyi :
1.            Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
2.            Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.
Kedudukan Kepala Daerah dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tercantum dalam UU No 32 Tahun 2004 pada pasal 184 ayat 1 sampai 3, yang berbunyi:
1.            Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat  6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
2.            Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah.
3.            Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
B.        Tahapan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Berdasarkan PP No 58 Tahun 2005
a.             APBD, P-APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan perda.( Pasal 16, Ayat 4 )
b.            Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 bulan setelah TA berakhir.( Pasal 101 )
c.             Laporan keuangan pelaksanaan APBD disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.( Pasal 102, Ayat 1 )
d.            Pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK diselesaikan selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemda.( Pasal 102, Ayat 2 )
e.             Apabila sampai batas waktu itu BPK belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan, Ranperda diajukan kepada DPRD. (Pasal 102, Ayat 3 )
f.             Kepala daerah berikan tanggapan & lakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan berdasar hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemda. ( Pasal 103 )
C.    Komponen Laporan Keuangan
a.             Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi:
1.      Laporan Realisasi APBD,
2.      Neraca,
3.      Laporan Arus Kas, dan
4.      Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan
5.      Laporan keuangan perusahaan daerah.
b.            Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
D.    Proses Penyusunan Laporan Keuangan
a.                PPK-SKPD menyiapkan LK-SKPD tahun anggaran berkenaan dan disampaikan kepada kepala SKPD untuk ditetapkan sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SKPD.
b.               Laporan keuangan disampaikan kepada PPKD sbg dasar penyusunan laporan keuangan pemda.
c.                LK-SKPD disampaikan kepada kepala daerah melalui PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
d.               Laporan keuangan itu disusun oleh pejabat pengguna anggaran sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang berada di SKPD yang menjadi tanggung jawabnya.
e.                PPKD menyusun LK Pemda dengan cara menggabungkan laporan-laporan keuangan SKPD paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
f.                LK Pemda disampaikan kpd kepala daerah melalui Sekda selaku koordinator pengelolaan keuda dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
E.     Hubungan Pp 58/2005 - Pp 24/2005
a.             Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. (PP 58/2005, Pasal 100 ayat 3).
b.            Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan: (PP 24/2005, Pasal 4).
1.      PSAP No 01 ttg Penyajian Laporan Keuangan.
2.      PSAP No 02 ttg Laporan Realisasi Anggaran.
3.      PSAP No 03 ttg Laporan Arus Kas.
4.      PSAP No 04 ttg Catatan atas Laporan Keuangan.
F.     Komponen Lk Skpd
a.             laporan realisasi anggaran;
b.            neraca;
c.             laporan arus kas; dan
d.            catatan atas laporan keuangan
e.             dilampiri dengan
1.      Laporan ikhtisar realisasi kinerja dan
2.      Laporan keuangan BUMD/perusahaan daerah.
3.      Laporan keuangan SKPD terdiri dari:
f.              laporan realisasi anggaran;
g.            neraca; dan
h.            catatan atas laporan keuangan (CALK).
G.    Kelengkapan Lpj Apbd
1.            BATANG TUBUH PERDA
2.            LAMPIRAN-LAMPIRAN PERDA
Lampiran I   :  Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Lampiran I.1  :  Ringkasan LRA menurut Urusan dan Organisasi
Lampiran I.2  :  Rincian LRA mnrt Urusan, Org, Pdpt, Blnja & Pembiayaan
Lampiran I.3  :  Rekap RA Bel Drh mnrt Urusan, Org, Program & Kegiatan
Lampiran I.4  :  Rekap RA Bel Drh untuk Keselarasan Urusan & Fungsi
Lampiran I.5  :  Daftar Piutang Daerah
Lampiran I.6  :  Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah
Lampiran I.7  :  Daftar Realisasi Tambah & Kurang Aset Tetap Daerah
Lampiran I.8  :  Daftar Realisasi Tambah & Kurang Aset Lainnya
Lampiran I.9  :  Daftar Kegiatan yg Belum Diselesaikan s.d. Akhir Tahun
Lampiran I.10   :    Daftar Dana Cadangan Daerah
Lampiran I.11   :    Daftar Pinjaman Daerah & Obligasi Daerah
Lampiran II     :  Neraca
Lampiran III   :  Laporan Arus Kas
Lampiran IV   :  Catatan Atas Laporan Keuangan
(1)     Laporan Kinerja – PP 8/2006
(2)     Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD - PP 8/2006

1 komentar:

  1. halo semuanya di sini jika Anda mencari pinjaman dengan tingkat bunga rendah dengan pengembalian 2 tingkat per tahun maka penawaran pinjaman pedro akan bagus untuk pinjaman bisnis Anda dan beberapa jenis pinjaman lain yang ingin Anda ajukan selama Anda tahu bahwa Anda dapat melakukannya pengembalian yang baik kembali sesegera mungkin kemudian hubungi mr pedro di pedroloanss@gmail.com

    BalasHapus

NAMA