a) Apa
yang digugat ?
Pasal
1 ayat 3
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu
penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final,
yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
Pasal 2
Tidak termasuk dalam pengertian
Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang
ini :
a. Keputusan
Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b. Keputusan
Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
c. Keputusan
Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
d. Keputusan
Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang
Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan
perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
e. Keputusan
Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Keputusan
Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
g. Keputusan
Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan
umum.
Pasal
3
(1) Apabila
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan
hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata
Usaha Negara.
(2) Jika
suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang
dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan
perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
(3) Dalam
hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu
empat bulan sejak diterimnya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
b) Siapa
yang digugat ?
Pasal
1 ayat 2
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal
1 ayat 6
Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya
atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum
perdata;
c) Apa
alasan menggugat ?
Pasal
53 ayat 2
Alasan-alasan
yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud
dalam
ayat (1) adalah :
a. Keputusan
Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari
maksud diberikannya wewenang tersebut;
c. Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan
keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua
kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada
pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.
AAUPB
Asas-asas
umum pemerintahan yang baik di Indonesia menurut Kuntjoro Purbopranoto meliputi
1. Asas
kepastian hukum, memiliki dua aspek yaitu aspek hukum
material dan aspek hukum formal. Dalam aspek hukum material terkait dengan asas
kepercayaan. asas kepastian hukum menghalangi penarikan kembali/perubahan
ketetapan. Asas ini menghormati hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan
suatu keputusan pemerintah, meskipun keputusan itu salah sedangkan aspek hukum
formal, memberikan hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dng tepat
apa yang dikehendaki suatu ketetapan.
2. Asas
Keseimbangan, asas ini menghendaki adanya
keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan pegawai dan
adanya kriteria yang jelas mengenai jenis-jenis atau kualifikasi pelanggaran
atau kealpaan.
3. Asas
Kesamaan dalam Mengambil Keputusan, asas ini menghendaki
badan pemerintahan mengambil tindakan yang sama (dalam arti tidak bertentangan)
atas kasus-kasus yang faktanya sama. Asas ini memaksa pemerintah untuk
menjalankan kebijaksanaan. Aturan kebijaksanaan, memberi arah pada pelaksanaan
wewenang bebas.
4. Asas
Bertindak Cermat, asas ini menghendaki pemerintah
bertindak cermat dalam melakukan aktivitas penyelenggaraan tugas pemerintahan
sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Dalam menerbitkan
ketetapan, pemerintah harus mempertimbangkan secara cermat dan teliti semua
faktor yang terkait dengan materi ketetapan, mendengar dan mempertimbangkan
alasan-alasan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan, mempertimbangkan
akibat hukum yang timbul dari ketetapan.
5. Asas
Motivasi untuk Keputusan, asas ini menghendaki
setiap ketetapan harus mempunyai motivasi/alasan yang cukup sebagai dasar dalam
menerbitkan ketetapan. Alasan harus jelas, terang, benar, obyektif, dan adil.
Alasan sedapat mungkin tercantum dalam ketetapan sehingga yang tidak puas dapat
mengajukan banding dengan menggunakan alasan tersebut. Alasan digunakan hakim
administrasi untuk menilai ketetapan yang disengketakan.
6. Asas
tidak Mencampuradukkan Kewenangan, di mana pejabat Tata
Usaha Negara memiliki wewenang yang sudah ditentukan dalam perat
perundang-undangan (baik dari segi materi, wilayah, waktu) untuk melakukan
tindakan hukum dalam rangka melayani/mengatur warga negara. Asas ini
menghendaki agar pejabat Tata Usaha Negara tidak menggunakan wewenangnya untuk
tujuan lain selain yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku atau
menggunakan wewenang yang melampaui batas.
Dua jenis penyimpangan
penggunaan wewenang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yakni
penyalahgunaan wewenang (detournrment de pouvoir), yaitu badan/pejabat Tata
Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnya
untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut. Sewenang-wenang
(willekuer), yaitu badan/pejabat Tata Usaha Negara pada waktu
mengeluarkan atau tidak
mengeluarkan keputusan setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang
tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau
tidak pengambilan keputusan tersebut.
7. Asas
Permainan yang Layak (Fair Play), asas ini menghendaki
agar warga negara diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran
dan keadilan serta diberi kesempatan untuk membela diri dengan memberikan
argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkannya putusan administrasi. Asas ini
menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam proses penyelesaian
sengketa Tata Usaha Negara.
8. Asas
Keadilan dan Kewajaran, asas keadilan menuntut tindakan
secara proposional, sesuai, seimbang, selaras dengan hak setiap orang. Asas
kewajaran menekankan agar setiap aktivitas pemerintah memperhatikan nilai-nilai
yang berlaku di tengah masyarakat, baik itu berkaitan dengan moral, adat
istiadat.
9. Asas
Kepercayaan dan Menanggapi Penghargaan yang Wajar,
asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan pemerintah harus
menimbulkan harapan-harapan bagi warga negara. Jika suatu harapan sudah
terlanjur diberikan kepada warga negara tidak boleh ditarik kembali meskipun
tidak menguntungkan bagi pemerintah.
10. Asas
meniadakan suatu akibat keputusan-keputusan yang batal: jika
akibat pembatalan keputusan ada kerugian, maka putusan hukum yang dirugikan
harus diberi ganti rugi dan rehabilitasi,
11. Asas
Perlindungan atas Pandangan atau Cara Hidup Pribadi,
asas ini menghendaki pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap
pegawai negeri dan warga negara. Penerapan asas ini dikaitkan dengan sistem
keyakinan, kesusilaan, dan norma-norma yang dijunjung tinggi masyarakat.
Pandangan hidup seseorang tidak dapat digunakan ketika bertentangan dengan
norma-norma suatu bangsa.
12. Asas
Kebijaksanaan, asas ini menghendaki pemerintah dalam
melaksanakan tugas dan pekerjaannya diberi kebebasan dan keleluasaan untuk
menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada perat perundang-undangan
formal.
13. Penyelenggaraan
Kepentingan Umum, asas ini menghendaki agar pemerintah
dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum, yakni
kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang banyak. Mengingat
kelemahan asas legalitas, pemerintah dapat bertindak atas dasar kebijaksanaan
untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
d) Apa
yang dituntut ?
Pasal
53 ayat 1
Seseorang atau badan hukum perdata yang
merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat
mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan
agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau
tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.
e) Bagaimana
cara menggugat ?
Pasal 53
(1) Seseorang
atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu
Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan
yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang
disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai
tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.
(2) Alasan-alasan
yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah :
a.
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat
itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah
menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
c.
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut
dengan keputsan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan
keputusan tersebut.
Pasal 132
(1) Terhadap
putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan
permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
(2) Acara
pemeriksaan peninjauan kembah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
A.
Hal-hal
yang mendahului pemeriksaan gugatan
1. Registrasi
Perkara
2. Perskot
biaya perkara
3. Penunjukan
Majelis Hakim (ganjil, min.3)
4. Penetapan
tanggal hari sidang
5. Pemanggilan
para pihak
B.
Hal-hal
penting yang diperiksa di persidangan
1. Pencabutan
dan penambahan gugatan
2. Putusan
Gugur : putusan yang diambul tanpa hadirnya penggugat, jika mau menggugat lagi,
harus daftar gugatan baru
3. Putusan
Verstek : putusan yang diambil tanpa hadirnya tergugat
4. Perdamaian
: dengan mediasi
5. Daluarsa
gugatan ( max 90 hr)
6. Sita
jaminan : biasanya dilakukan dlm peradilan perdata
7. Surat
kuasa khusus : kepada orang yang ahli advokasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
NAMA